Beberapa saat yang lalu, secara tidak sengaja berdiri depan Kantor LIPI Ambon sambil memandang ke perairan di Teluk Ambon. Terlintas waktu sekolah dulu, guru saya pernah berkata kalau Indonesia adalah Negara Kepulauan yang memiliki luas laut lebih besar dari daratan. Benar juga kata guru ku itu. Setelah bergelut dengan dunia laut saat kuliah sampai sekarang ini, saya juga baru tau kalau Maluku sendiri punya luas laut lebih dari 70% dari luas wilayahnya. Laut yang terdalam pun pernah menjadi predikat Laut Banda yang notabene ada di Provinsi Maluku. Benar-benar luar biasa!!!
Laut, (sebaiknya saya sebutkan saja dengan sebutan perairan) mengalami degradasi lingkungan yang sangat signifikan dari waktu ke waktu. Dalam pandangan kaum awam, perairan merupakan saluran dan tempat akhir dari segala buangan sisa-sisa hasil produksi di darat. Walupun tidak semua orang berpandangan demikian, namun banyak pihak dari kita yang secara sadar maupun tidak melakukan hal demikian. Perkembangan kota, pertambahan penduduk dan pembangunan tempat tinggal merupakan masalah-masalah yang secara langsung mempunyai dampak yang sangat signifikan terhadap perubahan lingkungan perairan.
Ambon merupakan ibukota Provinsi Maluku mengalami perkembangan yang sangat signifikan di darat. Topografi pulau Ambon yang lebih didominasi dataran tinggi ini sangat memungkinkan terjadi masukan dari darat (run-off) yang besar teristimewa pada saat hujan. Adanya beberapa sungai-sungai besar and kecil di Teluk Ambon dapat menjadi media yang baik dalam peranan pembuangan limbah darat ke perairan di Teluk Ambon. Selain sampah yang banyak di perairan ini, hal nyata lainnya yang terlihat di perairan Teluk Ambon ini adalah masalah sedimentasi yang hampir saja melahirkan daratan baru yang menghubungkan Galala dan Poka-Rumahtiga. Hal ini sangat perlu mendapat perhatian yang besar dari semua pihak yang ada di Kota Ambon, dan bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah kota atau provinsi saja.
Sebagai kawasan yang memiliki perairan yang luas dan pulau-pulau kecil yang banyak tersebar di seluruh perairan provinsi ini, maka manejemen dan pengelolaan yang berkelanjutan sangatlah penting untuk dilakukan. Banyak sekali pihak yang mempergunakan perairan Teluk Ambon ini sebagai ladang usaha untuk tetap bertahan hidup baik sebagai tempat daerah tangkap ikan, tranportasi dan budidaya serta yang lainnya. Mengingat dampak perubahan lingkungan perairan yang sangat rentan, maka pengawasan dan pengelolaan terhadap perairan Teluk Ambon perlu dilakukan secara berkelanjutan. Banyak sudah langkah-langkah penanganan dan preventif yang sudah dilakukan pemerintah, baik di daerah maupun di pusat. Salah satunya adalah ditetapkannya Kota Ambon sebagai salah satu daerah kawasan Minapolitan di wilayah provinsi Maluku oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Adapun wilayah Minapolitan di Provinsi Maluku yang ditetapkan selain Kota Ambon adalah Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara dan Maluku Tengah. Penetapan ini ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor KEP.32/MEN/2010.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Periakan RI tersebut, maka pengertian Minapolitan adalah konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas dan percepatan. Kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya.
Minapolitan dilakukan berdasarkan asas:
a. Demokratisasi ekonomi kelautan dan perikanan pro rakyat;
b. Keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil melalui pemberdayaan masyarakat; dan
c. Penguatan peranan ekonomi daerah dengan prinsip daerah kuat maka bangsa dan Negara kuat.
Minapolitan dilaksanakan dengan tujuan:
a. Meningkatkan produksi, produktivitas, dan kualitas produk kelautan dan perikanan;
b. Meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan yang adil dan merata; dan
c. Mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di daerah.
Sasaran pelaksanaan Minapolitan, meliputi:
1. Meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan skala mikro dan kecil, antara lain berupa:
a. penghapusan dan/atau pengurangan beban biaya produksi, pengeluaran rumah tangga, dan pungutan liar;
b. pengembangan sistem produksi kelautan dan perikanan efisien untuk usaha mikro dan kecil;
c. penyediaan dan distribusi sarana produksi tepat guna dan murah bagi masyarakat;
d. pemberian bantuan teknis dan permodalan; dan/atau
e. pembangunan prasarana untuk mendukung sistem produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran produk kelautan dan perikanan.
2. Meningkatkan jumlah dan kualitas usaha kelautan dan perikanan skala menengah ke atas sehingga berdaya saing tinggi, antara lain berupa:
a. deregulasi usaha kelautan dan perikanan;
b. pemberian jaminan keamanan dan keberlanjutan usaha dan investasi;
c. penyelesaian hambatan usaha dan perdagangan (tarif dan non-tarif barriers);
d. pengembangan prasarana untuk mendukung sistem produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran; dan
e. pengembangan sistem insentif dan disinsentif ekspor-impor produk kelautan dan perikanan.
3. Meningkatkan sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi regional dan nasional, antara lain berupa:
a. pengembangan sistem ekonomi kelautan dan perikanan berbasis wilayah;
b. pengembangan kawasan ekonomi kelautan dan perikanan di daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal;
c. revitalisasi sentra produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran sebagai penggerak ekonomi masyarakat; dan
d. Pemberdayaan kelompok usaha kelautan dan perikanan di sentra produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran.
Sebenarnya tulisan ini hanya ingin berbagi tentang betapa penting dan berharganya daerah yang sekarang ini kita tempati. Sebagai orang-orang yang sangat menggantungkan hidupnya di Perairan Teluk Ambon ini, adalah suatu kewajiban kita untuk selalu menjaga dan memelihara lingkungan perairan ini. Konsep Minapolitan yang sangat menitikberatkan keberpihakan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat kecil dan peningkatan taraf hidup, haruslah didukung dengan pemeliharan dan pelestarian lingkungan perairan ini oleh semua pihak yang ada di Kota Ambon. Pentingnya kawasan-kawasan Minapolitan di Provinsi Maluku ini tidak hanya akan mendatangkan keuntungan bagi masyarakat di daerah itu saja, namun secara nasional juga sangat mendukung pembangunan di Negara Indonesia ini.
Sekiranya tulisan ini dapat menjadi sumber informasi dan sarana dalam menyebarluaskan Ketetapan Menteri Kelautan dan Perikanan kepada kita semua lewat blog ini.
SAVE OUR BAY NOW !!!
mantabs lah
BalasHapusSave our coral ....
save our bay
save our forest too....
tapi btw apa kabar dengan sampah2 yang selalu dibuang setiap sore dimardika???sedih liatnya :'(
iya...iya... forest juga lahhh
BalasHapusheehehehee...
orang2 itu susah diurusin.
ini tulisan ilmiah ya? beta otak seng sampe akang e. baca ulang do e..
BalasHapussemoga tidak berhenti sampai di sini saja. poin-poin di atas sebenarnya masih bersifat normatif. pemerintah daerah perlu mempublikasikan implementasinya juga.
BalasHapusupdate terus perkembangannya ya :D
kunjungan awal dipagi hari..semoga damai selalu dihati agan...salam damai dari ambon
BalasHapus